Tarif PDAM biasanya diberlakukan per meter kubik air yang digunakan. 3. Biaya Administrasi Selain tarif PDAM, terdapat juga biaya administrasi yang harus dibayarkan. Biaya administrasi ini biasanya sudah tertera pada tagihan PDAM dan bervariasi tergantung dari daerah.
Kastara.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah menurunkan tarif air PAM Jaya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021. Semula tarif air minum sebesar Rp 25.000 per meter kubik (m3). Setelah terbitnya Pergub tersebut, tarifnya turun jadi Rp 1.050 per m3.
Ebv9Z.
berapa harga per kubik air pdam