Untuk pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016. Lalu, berapa lama uang duka Taspen cair? Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS. Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20 PT Taspen siap memberikan uang tambahan untuk pensiunan PNS sebesar Rp8 juta untuk kategori tertentu. Catat! PT Taspen Siap Beri Uang Tambahan Rp8 Juta Khusus untuk Kategori Pensiunan PNS Ini - Ayo Bandung - Halaman 2 Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. Sementara itu, uang pensiun bagi janda/duda yang ditinggal PNS meninggal, yakni: Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini: Uang pensiun PNS pokok. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000; PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800; PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900; Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS Pembayaran Pensiun Setiap Bulan. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia) 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran) Uang Pensiun Terusan, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu kTVrA.

jumlah uang duka pensiunan pns